Tangsel, PalapaNews — Sebanyak 61 pejabat eselon II dan III di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai ketentuan ada 61 pejabat yang wajib melapokran harta kekayaannya. Artinya sudah semua melaporkan,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel, Muhammad Zubair.
Ia menambahkan, dari 61 pejabat yang sudah lapor harta kekayaan, sembilan di antaranya sudah menerima nomor harta kekayaan (NHK) dari KPK. Sementara sisanya masih menunggu.
“NHK yang diberikan dari KPK dipajang di masing-masing SKPD tempat di mana pejabat itu bekerja,” Zubair menambahkan.
Kesembilan pejabat yang telah menerima NHK di antaranya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) dan Inspektorat.
“Selama 30 hari pejabat yang telah menerima NHK harus memajang di papan informasi kantor dinas,” terangnya. (kie)