Pembangunan 2 Sekolah di Kota Tangerang Terancam Disetop

Mekum HAM Yasonna Laoly dipayungi saat kunjungan ke Kota Tangerang. (ist)
Mekum HAM Yasonna Laoly dipayungi saat kunjungan ke Kota Tangerang. (ist)

Tangerang, PalapaNews — Kementerian Hukum dan HAM akan menghentikan pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 di samping Pasar Babakan, Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang. Ini lantaran belum mendapat izin untuk menggunakan lahan milik kementerian tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan Pemkot Tangerang belum membicarakan aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Sehingga pemerintah tidak boleh asal membangun.

“Kita tidak boleh membangun di tanah orang lain. walaupun sama-sama milik negara. Selama ini belum ada pembicaraan dari pihak pemda terkait penggunaaan lahan itu. Jadio stop dulu. Rencananya Pak Walikota mau bertemu saya untuk membicarakan ini,” ujarnya saat meninjau lokasi pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Senin (21/3/2016).

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika gedung SDN tersebut dibangun atas kepentingan masayarakat. Meski begitu, menurutnya Pemkot Tangerang harus tetap menempuh prosedur yang benar.

“Harusnya dibicarakan dulu. Itu sertifikatnya milik siapa. Kalau nanti ada temuan BPK kita yang repot,” ucapnya.

Pihaknya, tambah Yasonna, sangat menyayangkan langkah yang diambil Pemkot Tangerang, dengan membangun di atas lahan milik Kemenkum HAM. Padahal untuk membangun suatu bangunan harus ada bukti pengalihan aset yang sah. Untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Tangerang untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kita saja minta tanah yang di Bogor ke Kementerian Keuangan, berjuangnya setengah mati. Saya tidak berani bangun kalau  pengalihan asetnya belum dilakukan. Masyarakat yang menempati lahan kita di Tanah Tinggi saja kita gusur, masak yang ini (Pembangunan SDN 4 dan 5) kita abaikan, kan itu tidak benar,” sindirnya. (nai)

Komentar Anda

comments