Tangsel, PalapaNews — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, Rabu (16/3/2016).
Dalam OYK itu, tak kurang dari 119 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ke-119 orang itu diketahui hanya melengkapi diri dengan fotokopi KTP dan KTP konvensional, bukan Elektronik KTP (KTP-el).
“Tahun ini, Ciputat Timur menjadi lokasi pertama operasi yustisi kependudukan. Nantinya akan dilaksanakan di enam kecamatan lain,” kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.
Meskipun cuma belanja ke depan rumah ataupun tidak jauh, ia menyarankan agar masyarakat tetap melengkapi diri dengan KTP. “Kalau tidak bawa akan dikenakan denda bagi WNI maksimal Rp50.000 dan WNA maksimal Rp100.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, OYK digelar sebagai upaya tertib administrasi kependudukan, mengacu pada Perda No 9 Tahun 2011. Ia juga mengaku, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki kewajiban membawa kartu identitas saat berpergian.
Terkait teknis pelaksanaan OYK, Heru mengaku petugas memeriksa KTP aktif atau masih berlaku bagi masyarakat Tangsel secara tidak berbatas. “Yang diperiksa itu pengendara motor, penumpang angkot, sampai orang jalan pun akan kami periksa,” tuturnya.
Untuk diketahui, OYK di Ciputat Timur ini melibatkan Kejaksaan tigaraksa, Reskrim Polres Tangsel, Polsek Ciputat, Koramil Ciputat, Kecamatan dan Kelurahan setempat. Selain itu Dishubkominfo, Satpol PP dan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel. (ham)