Koperasi di Tangsel Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat membuka kegiatan Dinas Koperasi dan UKM. (ist)
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat membuka kegiatan Dinas Koperasi dan UKM. (ist)

Tangsel, PalapaNews — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong seluruh anggota koperasi harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Ini dilakukan agar ada jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi ke depannya. Karena perlindungan jiwa itu penting,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Warman Syanudin.

Saat ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangsel. Tanda tangan kerjasama sekaligus sosialisasi berlangsung di Resto Telaga Seafood, Serpong dengan mengusung tema ‘Dengan Koperasi se-wilayah Tangsel dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Dekopinda dan BPJS Ketenagakerjaan’.

“Karena ini sangat penting maka harus ada kerjasama sejauh ini sudah ada sekitar delapan puluhan kopersi yang sudah mendaftarkan,” tambah Warman.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Ahmad Bachri menjelaskan butuh dorongan dari Dinas Koperasi dan UKM agar koperasi terdaftar di BPJS. Sebab semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan, diantaranya koperasi itu sendiri.

“Koperasi itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan hukum, didalmnya itu terdiri banyak anggota maka wajib mendaftarkan BPJS Kerenagakerjaan,” katanya. (one)

Komentar Anda

comments