Pamulang, PalapaNews — Sedikitnya 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang dibongkar petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/2/2016).
Lapak PKL sepanjang Pamulang Square hingga Bundaran Pamulang itu dibongkar lantaran berdiri di atas lahan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan ruang terbuka hijau (RTH).
“50 lapak yang dibongkar karena melanggar Perda Tibum (Ketertiban Umum/No 9 Tahun 2012),” kata Kepala Satpol PP kota Tangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP diakuinya melayangkan surat peringatan kepada para pemilik lapak PKL. Hanya saja, surat peringatan tak digubris.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dong. Tapi tidak ada respons, dan akhirnya kami bongkar,” tegas Azhar.
Baca : Kelurahan Sawah Ciputat Punya Posyandu & Posbindu Baru
Dalam penertiban tersebut, menurutnya berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Di lokasi, Azhar mengimbau kepada pedagang untuk tidak kembali membuka lapak.
“Kami data identitas pedagangnya. Kalau mereka kembali berdagang di lokasi itu, makan kami akan beri sanksi lebih tegas dengan memproses mereka melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” kata Azhar. (kie)