PalapaNews- Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara ihwal banyaknya permasalahan di Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, salah satunya pungutan liar (pungli). Benyamin langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dindik, Mathodah untuk menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya.
“Soal itu (aksi mahasiswa, red) saya sudah intruksikan Kadisdik untuk segera menindaklanjuti masukan-masukan dari tema- teman mahasiswa HMI dan melakukan pembenahan terhadap sistem Kegiatan Belajar Mengajar di seluruh sekolah negeri di Tangsel,” ujar Benyamin.
Sementara itu terkait tudingan sejumlah mahasiswa yang meminta walikota mencopot Mathodah dari jabatannya, lantaran terkesan membiarkan aksi pungli terjadi di dinas yang dipimpinnya, pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengaku bahwa persoalan itu harus dipisahkan.
“Jika suatu saat tenaga Pa Mathodah diperlukan di tempat lain, saya pikir itu hal yang berbeda karena ada mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Namun bang Ben menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Ibu Walikota, Airin Rachmi Diany tidak diperbolehkan melakukan rotasi kepada pegawai, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jika mengacu pada aturan, waktu berakhirnya tugas saya dan Ibu Airin sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel, yaitu 20 April 2016 mendatang atau sekitar tiga bulan lagi,” ujarnya. (don)