PalapaNews- Jajaran Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Abdul Manaf (30) dan Erik (35). Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Pada pukul 04.00 WIB, saat anggota buser melakukan patroli rutin di wilayah Pamulang, anggota kami melihat dua orang mencurigakan, satu orang duduk diatas motor dan satu orang lainnya sedang mencoba membuka mobil pick up jenis L 300 di dalam rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Ahmad Mulyono dalam gelar perkara di Mapolsek Pamulang, Rabu (20/1/2016).
Mereka langsung meringkus kedua pelaku yang saat itu sudah membuka pagar dan membuka pintu mobil pick up, katanya. Kemudian, saat akan di tangkap kedua pelaku sempat menodongkan golok, tetapi berhasil digagalkan oleh anggota.
“Pelaku yang bernama Abdul Manaf merupakaan residivis pelaku pencurian, yang sebelumnya pernah mencuri burung di wilayah Pamulang. Saat ini, kedua pelaku diamankan di polsek dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti sebilah golok, dua kunci leter T, dua buah obeng dan kedua pelaku sudah sudah amankan,” tambahnya.
Abdul Manaf (30) yang berprofesi sebagai tukang ojek di perumahan Citra Raya, Tangerang memantau terlebih dahulu kendaraan yang akan dicuri sebelum menjalankan aksinya dan melakukan ini semata- mata untuk biaya makan sehari- hari.
“Saya melakukan ini semata- mata untuk biaya makan sehari- hari karena penghasilan dari mengemudi ojek tidak cukup, dan saya juga sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali,” singkatnya. (man)