PalapaNews- Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan satu tersangka lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial BP dan oknum dari Asosiasi Ketenagakerjaan Indonesia Raya (Astakira) berinisial RS.
Kedua oknum ini diduga memeras salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyalur asisten rumah tangga, PT Citra Kartini Mandiri (CKM) di Jalan Kucica Perumahan Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.
“Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu orang kawanan komplotan ini. Inisialnya R. R ini diduga otak dari komplotan tersebut,” kata Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung S Aji.
Pengejaran yang dilakukan satuan Reskrim Polsek Pondok Aren terhadap pria berinisial R ini, dilakukan hingga ke luar kota.
“Di rumahnya, R sudah tidak ada. Tapi tetap kita lakukan pengejaran,” kata Agung tanpa mau menyebutkan alamat orang yang menjadi DPO pihak kepolisian ini.
Dugaan terhadap R sebagai otak pelaku pemerasan terhadap PT Citra Kartini Mandiri juga terungkap oleh Ardi, salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut. Menurut Ardi, sebelumnya R bersama kedua rekannya yang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Aren datang bertiga ke perusahaan tempatnya bekerja pada tanggal 23 Desember 2015 lalu.
“R ini badannya besar dan tinggi. Rambutnya cepak. Mereka kesini moto-moto, saya juga dipimpin sama tersangka yang namanya BP,” kata Ardi.
Pada 24 Desember 2015 lalu, Ardi mengaku pihaknya menyerahkan uang Rp5 juta kepada para tersangka. Selanjutnya, pelaku selalu menghubungi perusahaan untuk minta uang lebih besar lagi.
Lantaran kawatir PT Citra Kartini Mandiri terus diperas, ia bersama karyawan lain berinisiatif melaporkan pelaku karena dinilai telah melakukan pemerasan.
“Pelaku pada saat akan di tangkap, sebelumnya selalu telpon-telponan dengan R yang saat itu menunggu di Mc D Bintaro,” ungkapnya.
Namun lantaran kedua rekannya sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Pondok Aren pada tanggal 12 Januari 2016 lalu, Ardi menduga R kabur terlebih dahulu.
“Kami berharap pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya, sebab pelaku ini sudah meresahkan,” tandasnya. (hen)