PalapaNews- Jajaran Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang oknum wartawan berisinial RS. Diduga, RS melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan jasa penyalur asisten rumah tangga, PT Citra Kartini Mandiri di Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren.
Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap pada Selasa (12/1/2016) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan yang resah akibat ulah pelaku.
“Dia (pelaku) datang ke perusahaan tersebut untuk mengecek surat-surat dan legalitas perusahaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung S Aji ditemui di kantornya, Rabu (13/1/2016).
Agung menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, memberitakan kesalahan perusahaan di media.
“Pelaku sebelumnya minta uang ke perusahaan dan dikasih Rp5 juta,” ujar Agung seraya menjelaskan uang sebesar Rp5 juta diberikan pada pelaku pada 24 Desember 2015 silam.
Dalam aksinya, pelaku sempat menghubungi perusahaan melalui telepon dengan maksud untuk meminta uang sebesar Rp100 juta. Kemudian, lanjut Agung, pihak perusahaan hanya bisa memberikan uang sebesar Rp30 juta.
“Dikasih 30 juta rupiah tidak mau, pelaku minta 60 juta rupiah,” tutur Agung.
Dari tangan pelaku, menurut Agung, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp30 juta, selembar kwitansi yang diberikan perusahaan sebesar Rp5 juta, dua buah id card, serta sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1674 KRV.
Ditanya pasal yang akan dikenakan pelaku, Agung mengatakan bahwa keduanya akan dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan diancam kurungan 9 tahun.
“Mereka akan dijerat pasal pemerasan, dimana hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya. (hen)