TNP2K: Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Sosialisasi subsidi listrik bagi warga miskin di Kecamatan Setu. (bud)
Sosialisasi subsidi listrik bagi warga miskin di Kecamatan Setu. (bud)

PalapaNews- Kebijakan subsidi listrik yang digelontorkan pemerintah masih menjadi momok dan menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Timbul pertanyaan, mengapa kebijakan subsidi listrik diklaim tepat sasaran?

Ini, jawaban yang dipaparkan oleh Rudi Gobel dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam kegiatan Focus Group Discussion bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aula Kantor Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Rabu (16/12/2015).

Dengan gamblang, Rudi menjelaskan, subsidi sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak bukan pada komoditas. Dia menilai subsidi listrik selama ini, lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu.

Menurutnya, subsidi listrik tepat sasaran merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terkait komplementaritas bantuan bagi masyarakat kurang mampu. “Untuk mendorong komplementaritas data penerima subsidi listrik menggunakan basis data terpadu,” ungkap Rudi.

Pada diskusi tentang “Subsidi Listrik Untuk Warga Kurang Mampu” tersebut terungkap kenyataan bahwa sebelum realokasi subsidi BBM 2014 subsidi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kaya.

Berdasarkan catatan data nampak sangat kontras perbedaannya, ada sebanyak 20% masyarakat terkaya menikmati 51% dari subsidi. Sedangkan 20% masyarakat termiskin hanya menikmati 7% dari subsidi.

Subsidi lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi (desil 5 ke atas), bahkan rata-rata subsidi yang diterima kelompok desil 10 mencapai lebih dari 2,5 kali diterima kelompok desil 1.

“Oleh karena itu, kebijakan subsidi listrik saat ini, cenderung tidak berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor),” tegas Rudi.

Hal tersebut dapat dilihat dari uraian ilustrasi besaran subsidi listrik yang diterima berdasarkan daya listrik terpasang. Contoh, untuk penerima subsidi 450 VA pemakaian listrik rata-rata 86 kWh/bulan, pemakaian listrik rata-rata rumah tangga miskin 67,56 kWh. Dengan harga jual PLN Rp416/kWh besaran subsidi sebesar Rp984/kWh, maka jumlah subsidi yang diterima Rp66 ribu/bulan.

Sementara itu penerima subsidi 900 VA dengan pemakaian listrik rata-rata 124 kWh/bulan dikalikan harga jual PLN 585/kWh, besaran subsidi 815/kWh. Sehingga total subsidi yang diterima dalam rupiah sebesar Rp101 ribu/bulan.

Dengan demikian, pertanyaannya apakah melanjutkan subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan akses listrik bagi warga miskin. Adapun esensi kebijakan dari subsidi subsidi listrik tepat sasaran adalah untuk; memastikan masyarakat miskin yang belum mendapatkan subsidi agar menikmati subsidi dan memindahkan subsidi dari kalangan mampu untuk memberikan akses listrik bagi rumah tangga miskin.

“Jadi, tidak ada itu pencabutan subsidi atau kenaikan harga untuk kelompok yang berhak menerima subsidi. Tapi, penyempurnaan subsidi listrik lebih tepat sasaran,” pungkas Rudi.

Syamsul Huda, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang mengutarakan bahwa pemberian subsidi listrik merupakan hal yang wajar bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

“UU juga sudah mengamanahkan melalui UU 30 tahun 2009 yakni subsidi diperuntukkan bagi masyarakat  yang tidak mampu,” tegasnya. (bud)

Komentar Anda

comments