
PalapaNews- Pasca-pencoblosan 9 Desember silam, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus membuka laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kita masih membuka pintu untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada,” kata Ketua Panwaskada Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
Ia mengaku, sesuai aturan yang berlaku belum ada batasan waktu penutupan laporan dugaan pelanggaran bagi Panwaskada. Baik itu laporan dugaan pelanggaran pilkada maupun kampanye.
“Tidak ada batas ya, kami masih buka pintu bagi siapa pun yang igin melaporkan, atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaskada Tangsel,” ungkapnya.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran Pilkada maupun kampanye, Taufiq mempersilahkan untuk membuat laporan ke Panwaskada Kota Tangsel.
“Ya kalau memang ada yang masih menemukan dugaan pelanggaran, kita terima,” Taufiq menambahkan.
Hingga saat ini, pihaknya terus menerus melakukan evulasi terkait proses penyelenggaran sebelumnya. Seperti tahapan pada proses pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan, dimana seluruh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) hadir mengawasi prosesnya itu.
“Ini penting bagi kami karena nanti akan dilanjutkan kepada pleno di tingkat KPU Tangsel,” ujarnya. (jok)