Pemkot Tangsel Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras

Pemusnahan ribuan botol miras hasil razia di Lapangan Cilenggang. (one)
Pemusnahan ribuan botol miras hasil razia di Lapangan Cilenggang. (one)

PalapaNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengoptimalkan penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya, penertiban minuman keras (miras) yang diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan pada Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan Satpol PP Kota Tangsel rutin menggelar razia miras di berbagai tempat hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan regulasi yang terus dijalankan oleh korps Pasukan Penegak Perda itu.

“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,” Oki menambahkan.

Melalui Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, khususnya pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

“Perda-nya kan jelas. Peredaran miras nol di Kota Tangsel. Artinya, tidak boleh ada yang memperdagangankan minuman keras,” tegas Oki.

Oki menyontohkan, razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tangsel, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras. Tak hanya itu, belasan wanita pemandu lagu pun juga turut digelandang.

Belasan wanita pemandu lagu di tempat karaoke yang digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel, menurutnya tak bisa menunjukan kartu identitas kependudukan. Setelah didata mereka semua diberikan pengarahan untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk.

Ia mengakui bahwa masih banyak dijumpai penjualan minuman keras dan beralkohol di semua tempat hiburan karaoke. Padahal telah sering dirazia mengacu pada regulasi larangan peredaran minuman keras. Dijelaskannya, titik lokasi tempat hiburan karaoke yang kerap disambangi petugas antara lain, D’Amour, The First, BOA, Neo Disk, D’Voice.

“Tak ada penolakan dari pengelola tempat hiburan ataupun tamu pengunjung karaoke. Maka itu, razia berjalan lancar,” kata dia.

Petugas membakar bangunan warung remang-remang di kawasan Setu. (one)
Petugas membakar bangunan warung remang-remang di kawasan Setu. (one)

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un menambahkan pihaknya akan terus melakukan razia ke tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran miras di kota Cerdas, Modern dan Religius ini. Pasalnya, lanjut Azhar, tak hanya penegakan perda, razia ini dilakukan juga dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini. Persoalan kriminalitas merupakan wewenang pihak kepolisian,” paparnya.

Menurut Azhar, botol miras hasil razia langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Dirinya berharap dengan pemusnahan ini, angka peredaran miras di Tangsel akan berkurang.

“Ke depannya razia miras di tempat hiburan malam akan rutin digelar. Kami komitmen untuk menekan angka peredaran miras di Tangsel,” tambahnya. (adv)

Komentar Anda

comments