PalapaNews- Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) produk SNI di Pasar8 Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (5/11/2015).
Pantauan di lokasi, razia yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini dilakukan di Blok Kw 2 Toko Fanny’s House. Petugas terlihat hanya mengecekan dan memberi imbauan kepada para pedagang agar menjual produk yang sudah memiliki label SNI.
“Pedagang harus jeli, produk yang mereka jual harus sudah memiliki label SNI,” kata Kasie Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag Tangsel, Abdul Rahman.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan peredaran barang yang sesuai dengan SNI. Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman agar pedagang menjual barang-barang yang melindungi konsumen.
“Yang pasti, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan di pusat-pusat perdagangan yang ada di Tangsel,” Abdul Rahman menambahkan. (one)