Palapanews- Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penyisiran ke seluruh titik di Kecamatan Ciputat guna menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Panwaskada Tangsel yang didampingi Panwascam Ciputat dan Satpol PP, mengangkut belasan alat peraga ilegal yang dipasang tim masing-masing pasangan calon (paslon).
“Penertiban dilakukan secara adil. Seluruh alat peraga yang tidak sesuai aturan langsung ditertibkan,” kata anggota Panwaskada Kota Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Aturan mengenai alat peraga kampanye, menurutnya sudah jelas. Alat peraga yang boleh dipasang, yakni yang dicetak oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Tangsel. “Kami masih menemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan itu,” kata Acep. (jok)