Ramlie Siap Terima Sanksi Apapun dari Partainya

Ketua DPRD Kota Tangsel, M Ramlie. (one)
Ketua DPRD Kota Tangsel, M Ramlie. (one)

Palapanews- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ramlie akhirnya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.

Politisi Partai Golkar ini mengaku, dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang diarahkan kepadanya sudah selesai ditataran DPRD setempat. Selanjutnya, DPRD menyerahkan kasus itu untuk diambil alih partai yang bersangkutan.

“Kalau secara kelembagaan (DPRD) sudah selesai. Tapi saya masih menunggu pemanggilan yang akan dilakukan oleh partai, kebijakan apapun yang akan dilakukan partai akan saya terima,” tandas Ramlie.

Sebelumnya, Ramlie dipanggil sesuai surat rekomendasi yang dilayangkan Panwaskada Tangsel ke Badan Kehormatan DPRD setempat dengan nomor 01/REK/Panwaskada-Kota Tangsel/lX/2015 tanggal 13 September 2015 lalu.

Ketua BK DPRD Tangsel, Gacho Sunarso mengatakan berdasarkan surat dari Panwaskada, BK wajib memanggil ketua pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Airin-Benyamin Davnie.

“BK memanggil Ramlie untuk klarifikasi adanya dugaan pelanggaran Pilkada saat pelaksanaan gerak jalan santai di Pamulang. Dan ini merupakan tidak lanjut surat yang dilayangkan Panwaslu kepada BK,” kata Gacho.

Menurut Gacho, apa yang dilakukan politisi Partai Golkar yang notabene Ketua DPRD Tangsel ini, dinilai belum saatnya memakai kaos bergambar Airin-Ben pada pelaksanaan gerak jalan tersebut.

“Dia juga ngak sengaja memakai kaos itu. Karena menurut pengakuannya, dia (Ramlie) semalaman tidak pulang ke rumah dan itu tanpa disadari oleh dia. Itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Ramlie,” tutur Gacho. (hen)

Komentar Anda

comments