Palapanews- Pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) segera angkat kaki dari lokasi itu.
“Melanggar GSS. Sejak tahun 2010 sudah kita peringatkan, hanya saja mereka masih aja buka usaha di sana,” Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Saeful Rohman saat meninjau lokasi, Senin (21/9/2015).
Saat ini, kondisi bantaran Sungai Cisadane yang labil sudah sangat memprihatinkan ditambah dengan keberadaan beberapa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tidak berijin. “Selain mau diturap karena memang rawan longsor, kita juga berencana untuk membangun ruang terbuka hijau dan jalan inspeksi,” paparnya.
Saeful juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para pengelola usaha yang ada di sepanjang pinggir Kali Cisadane tersebut. “Ini sebagai langkah persuasif kami untuk menegakkan ketertiban di Kota Tangerang,” terangnya.
“Namun kalau misalkan masih membandel yang kita langsung tertibkan, yang jelas sebelumnya kita sudah komunikasikan terlebih dahulu kepada mereka, sebenarnya mereka juga mengerti kalau mereka menduduki tanah negara,” paparnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup, mengaku bakal segera melakukan normalisasi termasuk penurapan Kali Cisadane.
“Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk segera merealisasikannya, namun sebelumnya kawasan tersebut harus steril,” jelasnya.
Daud juga membenarkan bahwa tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan tanah pengairan dan harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai resapan air.
Diinformasikan tanah pengairan sepanjang 2,5 KM yang terletak di RW 05 dan 06 Kelurahan Mekarsari tersebut kondisinya sekarang sudah dipenuhi oleh 49 tempat usaha illegal, dan sejak tahun 2010 pemkot sudah meminta mereka untuk mengkosongkan wilayah tersebut. (nai)