Palapanews- Aksi tipu-tipu jaksa gadungan berinisial NS (38), berakhir sudah setelah jajaran Polsek Serpong menangkapnya. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan seorang korban berinisial MTS (45).
“Pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik MTS, warga Rawa Mekar Jaya (Serpong),” kata Kapolsek Serpong Komisaris Silvester Simamora saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, Kamis (17/9/2015).
Saat itu, kata Kapolsek, MTS dan NS sepakat harga Rp8 juta. Tawar menawar harga terjadi di rumah korban. “Tapi pelaku hanya memberikan uang Rp3 juta,” Kapolsek menambahkan.
Sedangkan sisanya sebesar Rp5 Juta, diakui Kapolsek dibayar dengan jangka waktu kurang lebih selama satu bulan. Korban pada saat itu percaya kepada pelaku lantaran pelaku menggunakan seragam kejaksaan dilengjapi dengan kartu identitas.
“Namun, sejak itu, pelaku sulit dihubungi oleh korban. AKhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong,” paparnya.
Laporan tersebut langsung disikapi cepat oleh petugas kepolisian. Curiga dengan identitas pelaku sebagai pegawai Kejaksaan, polisi pun menggeledah kediaman pelaku di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa seragam dan identitas kejaksaan palsu.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kademangan,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu buah seragam kejaksaan, satu lembar kartu identitas Kejaksaan Agung RI dengan NIP 00198766110082, satu buah peneng kejaksaan serta satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentahg penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (one)