Bangunan Liar di Lahan Pengairan Mulai Diberangus

Satpol PP membongkar bangunan liar di Kelurahan Koang. (nai)
Satpol PP membongkar bangunan liar di Kelurahan Koang. (nai)

Palapanews- Pemilik bangunan di atas lahan pengairan di Kota Tangerang sebaiknya mulai pindah. Pasalnya, pemerintah daerah setempat mulai menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara itu.

Seperti yang dilakukan di Kelurahan Koang, Kecamatan Karawaci. Sebanyak 24 bangunan semi permanen di kawasan itu dibongkar lantaran berdiri di atas lahan pengairan dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Bangunan itu, digunakan sebagai lapak berjualan para pedagang. Di lokasi, banyak pedagang menjual buah-buahan, makanan ringan hingga warung kelontong.

“Lahan itu tidak diperuntukan bagi bangunan. Karena merupakan lahan pengairan,” kata Camat Karawaci, Kiki Wibhawa di Tangerang.

Sebelum dilakukan penertiban (pembongkaran), pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang, telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.

“Mereka tidak mengindahkannya sama sekali. Sehingga dilakukanlah pembongkaran,” kata Kiki seraya menegaskan jika pihaknya ingin menciptakan kawasan yang indah, nyaman serta tertib aturan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menambahkan bangunan liar itu melanggar Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang dijelaskan pada pasal 30 pasal 1 (b) dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik situ, waduk, danau dan taman jalur hijau kecualai untuk keperluan dinas.

Sedang pada pasal 3 juga disebutkan bahwa setiap orang dan /atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. “Dan kesemua bangunan tersebut tidak memiliki itu,” pungkasnya.

Selanjutnya pihak Satpol PP juga berencana akan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap telah melanggar aturan, “Ini juga sebagai bentuk peringatan kepada para masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan atau malah memperjual belikan lahan pemerintah,” jelasnya. (nai)

Komentar Anda

comments