Putri Antasari Azhar Bikin Petisi untuk Jokowi

Petisi Ajeng untuk Presiden Joko Widodo.(rep)
Petisi Ajeng untuk Presiden Joko Widodo.(rep)

Palapanews- Putri Antasari Azhar, Ajeng Oktarifka Antasari Putri membuat petisi kepada Presiden RI Joko Widodo. Putri mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempetisi Jokowi untuk segera membebaskan ayahandanya.

Pengamatan palapanews.com, petisi yang dibuat Ajeng Oktarifka ini diajukan melalui platform petisi terbesar di dunia, Change.org. Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo itu diberi judul ‘Bebaskan Antasari Azhar’.

Hingga Minggu, 21 Juni 2015 tercatat 2.596 pendukung yang menandatangani petisi. Masih dibutuhkan 2.404 pendukung lain untuk mencapai target 5000 pendukung.

Dalam petisi itu, Ajeng memaparkan sejumlah alasan ihwal dirinya membuat petisi ke Presiden RI. Ia menilai, banyak kejanggalan yang memaksakan orang yang tidak bersalah harus masuk penjara.

Kejanggalan yang dituliskan Ajeng dalam petisi itu, salah satunya yakni terkait Antasari Azhar yang saat diperiksa penyidik masih berstatus jaksa aktif. Berdasarkan Pasal 8, UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa penegak hukum dalam hal ini penyidik akan memeriksa seorang jaksa aktif, maka harus seizin Jaksa Agung.

“Tapi pada kenyataannya, surat izin itu tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya adalah bahwa penyidikan tersebut batal demi hukum. Sehingga keberadaan Antasari Azhar di penjara saat ini adalah tidak legitimate karena berdasarkan BAP yang batal demi hukum,” beber Ajeng dalam petisinya.

Selain satu alasan tadi di atas, Ajeng memaparkan enam alasan lain yang menjadi kejanggalan kasus Antasari Azhar.

Melalui petisi itu, Ajeng berharap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat memberikan grasi demi hukum berupa penghapusan hukuman serta rehabilitasi terhadap Antasari Azhar, sesuai hak prerogatif presiden sebagai kepala negara yang diberi hak yudisial oleh konstitusi.(one)

Komentar Anda

comments