Palapa News- Rumah ibadah yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bebas dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, rumah ibadah itu harus memiliki kelengkapan administrasi.
“Kami sudah menghapus menghapuskan IMB untuk rumah ibadah. Tidak ada retribusi apa pun,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Ia meminta, pengurus rumah ibadah, misalkan Dewan Kemamkmuran Masjid (DKM) untuk mengurus dan mempersiapkan segala administrasinya. Ini dilakukan agar status lahan itu jelas.
“Harus diurus langsung oleh pengelola rumah ibadah. Karena pengurusan IMB ini penting agar tidak jadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” Airin menambahkan.
Airin menyontohkan, pernah ada sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri rumah ibadah. Sengketa itu, diakuinya terjadi di Kota Tangsel.
“Pernah ada sengketa antara pihak pengurus masjid, keluarga yang mengaku-aku pemilik lahan, dan yayasan. Ini jangan sampai seperti ini, agar umat juga beribadahnya tenang dan nyaman,” ujar Airin.
Dia pun mencontohkan, pada 2013 hingga 2014 sudah lebih dari seratus masjid yang sudah diberikan IMBnya. Tak ketinggalan untuk gereja, wihara, dan pura yang ada di Tangsel, sudah tak dipungut lagi dalam mengurus IMBnya.(one)