Palapa News- DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Ketua Pansus Raperda Adminduk, Siti Khadijah mengaku pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Kota Surabaya dan Kabupaten Sleman untuk menyusun Raperda Adminduk. Dari dua daerah itu, menurutnya banyak hal yang dapat diaplikasikan di Kota Tangsel.
“Kalau di Kota Surabaya, sanksi bagi pelanggar tertib administrasi kependudukan dikenai sanksi berupa denda yang cukup tinggi,” katanya menjelaskan.
Selain mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, regulasi yang diterapkan Pemkot Surabaya juga menambah pundi pendapatan daerah dari sumber pemasukan lainnya yang sah.
“Denda dari masyarakat yang melanggar bisa jadi pendapatan daerah,” politisi PKS ini menambahkan.
Di Kota Surabaya, menurutnya sanksi keterlambatan pengurusan Adminduk Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan dari sanksi tersebut, PAD mencapai Rp6 miliar per tahun.(one)