
Palapa News – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melindungi dan memperoleh hak–hak warganya di mata hukum ditunjukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Walikota Tangerang, dalam sidang paripurna DPRD.
“Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar manusia, berlaku dimanapun, kapanpun dan pada siapapun tanpa ada diskriminasi,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dihadapan peserta sidang.
Walikota menjelaskan, bentuk layanan hukum yang akan diberikan mencakup layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi adalah seluruh proses pemberian bantuan hukum baik didalam maupun diluar peradilan. Sedangkan non litigasi adalah semua aktivitas bantuan hukum diluar proses peradilan, Diantaranya konsultasi hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan dokumen hukum, pembuatan pendapat hukum, mediasi, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Walikota berharap melalui Raperda ini, kedepannya Pemkot Tangerang mampu memberikan jawaban penyelesaian atas permasalahan hak – hak warga terhadap keadilan dan mampu menjembatani kepentingan asasi warga untuk mendapatkan akses terhadap keadilan khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
Selain Raperda bantuan hukum dalam sidang kali ini juga, Walikota menyampaikan dua buah Raperda terkait perlindungan anak dan penataan, pemberdayaan pedagang kaki lima.
Apalagi sebagai kota yang tengah berbenah menuju kota yang layak huni, investasi, layak kunjung yang berbasis elektronik tentunya harus turut didukung dengan komitmen yang kuat dari Pemkot dan masyarakatnya. Salah satu upaya dari Pemkot itu diantaranya melalui ketiga Raperda tersebut guna mengatur, mempermudah serta memberikan kekuatan hukum didalam pelaksanaannya.
“Pemkot ingin semakin berada ditengah-tengah masyarakat dengan senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(nai)