Palapa News- Sebuah panti pijat Refleksi Mawar di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang, dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati pemijat (terapis) dalam keadaan telanjang ketika melayani konsumen. Tak banyak pikir panjang, sang terapis pun langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana menerangkan, jika razia atau penegakkan Peraturan Daerah (Perda) sangatlah penting. Kali ini, razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sekali,” imbuh Mumung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Hendrasyah Riza Yogapramana mengungkapkan, terapis langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan pemahaman soal Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tindakan pelacuran,” ungkap Riza, Jumat (24/4/2015).
Riza menambahkan, kegiatan seperti ini memang kerap dilakukan oleh Satpol PP, terlebih jika ada laporan dari masyarakat yang mampu menyebabkan ketidaknyamanan dari masyarakat sekitar.
“Intinya, Perda harus ditegakkan. Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada kami, demi terciptanya Kota Tangerang yang aman dan tentram,” kata dia.
Sementara itu, tidak hanya melakukan penyegelan terhadap panti pijat yang menyediakan layanan plus-plus, Satpol PP juga merazia hotel-hotel kelas melati di Kota Tangerang.
“Kami juga melakukan razia terhadap hotel kelas melati yang kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi,” katanya.(nai)