Palapa News- Diduga mesum, 21 pasangan diluar nikah diangkut petugas Satpol PP Kota Tangerang dalam razia di sebuah hotel kelas melati, Jumat (24/4/2015) malam.
Para pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitas lengkap, khususnya buku nikah terjaring dalam operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi di kamar hotel kelas melati yang ada di Kota Tangerang.
“Mereka tidak bisa menunjukkan buku nikah, sehingga kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” ungkap Mumung Nurwana, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
Mumung menambahkan, operasi ini untuk meminimalisir kegiatan prostitusi di Kota Tangerang. Pasalnya, Kota Tangerang memiliki Perda yang kuat akan kegiatan prostitusi.
“Kartu identitas mereka juga ditahan sebagai soft terapi. Dan, untuk mengambilnya, mereka harus mengisi surat keterangan yang nantinya juga diparaf oleh ketua RT/RW,” jelasnya.
Sementara itu, pria yang enggan disebutkan namanya yang terjaring razia menerangkan, jika dirinya tidak mengetahui adanya Perda tersebut.
“Saya gak tau soal Perda itu. Dan, saya disinikan (hotel) mau beristirahat,” katanya.(nai)