
Palapa News- Aparat Polsek Serpong menggerebek pabrik tahu berformalin di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2015) lalu. Polisi menyita dua truk tahu berformalin dan belasa jerigen formalin.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tujuh pekerja berikut pemilik pabrik. Mereka masing berinisial, JM (35), RH (20), MP (40), TR (50), MS (38), WH (25) dan DN (45). Para pekerja pabrik tahu CV Sari Nirwana yang diamankan memiliki perannya masing-masing terdiri dari supir, pembuat dan pencampur adonan tahu, mandor dan pemilik pabrik.
“Mereka bisa terancam dengan Pasal 136 jo Pasal 75 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto.
Selama dua tahun memproduksi tahu, kata Toto, perusahaan itu setiap hari membuat dua tahu berformalin. Tahu berbahaya itu diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Bogor dan Tangerang.
“Mereka dengan sengaja memberi campuran formalin demi mendapatkan keuntungan,” katanya.(hmp/one)