Lagi, Kejagung Periksa Airin Terkait Kasus Puskesmas Tangsel

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(one)
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(one)

Palapa News- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Istri Tb Chaery Wardana ini diperiksa sebagai saksi selaku kepala daerah.

“Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2015).

Sebelumnya pada Jumat (27/3/2015), Airin juga telah diperiksa oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus. Namun, saat itu Airin menolak diperiksa terkait dengan tersangka Tb Chaery Wardana alias Wawan karena merupakan suaminya.

Berdasarkan pasal 168 KUHAP, Airin dapat menolak diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka yang merupakan suaminya sendiri. Namun Airin bersedia diperiksa untuk tersangka yang lain.

Usai diperiksa pada Jumat lalu, Airin mengaku hanya ditanya mengenai tugasnya sebagai wali kota. Namun saat disinggung hal lain, Airin menolak untuk berkomentar.

Beberapa waktu sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono enggan mengungkapkan banyak mengenai proses pemeriksaan yng dilakukan. Selain itu, Widyo juga enggan mengatakan apakah status Airin akan ditingkatkan sebagai tersangka atau belum.

“‎Ya tunggu saatnya, tunggu saatnya, nanti penyidik berkesimpulan, melaporkan nanti. Pokoknya setiap perkembangan apa yang dilakukan oleh jaksa satgasus pada saatnya bisa dipublikasikan, dipublikasikan. Kalau masih penyelidikan ya mungkin agak hati-hati, karena harus kita jaga hak asasi seseorang, harus kita lindungi, kita tidak boleh kebablasan,” kata Widyo.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar itu, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Ketujuh tersangka tersebut telah ditahan.(one)

Komentar Anda

comments