Kuasai Aset Daerah, Pemkot Laporkan Warga ke Polisi

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Pemkot Tangerang melaporkan warga setempat ke Mapolres Metro Tangerang. Ini lantaran warga selaku ahli waris (alm) Pranalih menguasai lahan seluas 665 meter persegi di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug.

Diketahui, ahli waris Pranalih menguasai lahan atau aset milik Pemkot Tangerang, tanpa izin. “Kita laporkan Jumat, 19 Maret 2015,” kata Asda I Pemkot Tangerang, Syaeful Rohman, Senin (23/3/2015).

Syaeful mengungkapkan, laporan ini sebagai langkah hukum yang diambil oleh Pemkot untuk menindak tegas warga yang menguasai aset pemda tanpa izin. Terlebih, warga itu juga tidak dapat diajak kerjasama.

“Sudah banyak surat yang dikirim, namun warga melakukan perlawanan dengan melapor ke pengadilan. Akhirnya kita terpaksa melaporkan, kalau tidak maka pemda yang akan dinilai melanggar hukum dan menjadi temuan BPK,” tuturnya.

Ia mengaku sudah mempersiapkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, Syaeful enggan menyebutkan secara lengkap barang bukti apa saja yang akan dihadirkan.

Untuk diketahui, Pemkot Tangerang mengeksekusi tiga bidang tanah di Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug pada Senin 16 Maret 2015 lalu. Namun yang berhasil eksekusi hanya dua bidang, sementara satu bidang lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal ini yang menjadi pemicu Pemkot melapor ke kepolisian.(nai)

Komentar Anda

comments