Palapa News – Untuk memaksimalkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya dalam penerimaan honorarium, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang tengah melakukan sosialisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri bahwa sosialisasi ini terus dilakukan dimasing-masing SKPD, sehingga mereka (PNS) akan mengetahui soal mekanisme besaran honorarium yang bakal diterima oleh PNS dimasing-masing SKPD. Sosialisasi ini diberikan kepada bagian kepegawaian yang nantinya bagian kepegawaian akan memberikan pemahaman kepada pegawai dimasing-masing SKPD.
“Masing-masing PNS ditiap SKPD tidak sama dalam penerimaan honorarium,” ungkap Dadi Budaeri kepada Tangsel Pos seraya mengungkapkan, jika ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuannya sudah seperti itu, jadi masing-masing dinas maupun pegawai tidak sama dalam penerimaan honorarium karena akan dilihat dari kinerja. Dan, penerimaan honorarium pun terbagi kedalam tiga bagian, yakni A,B dan C,” pungkasnya.
Ketika ditanya soal indikator penerimaan honorarium, pria yang tinggal di Perumahan Banjar Wijaya ini mengungkapkan, banyak indikator atas penerimaan honorium diantaranya, banyaknya kegiatan yang dilakukan masing-masing pegawai, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) ditiap SKPD hingga SKDP yang mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal ini akan dilakukan pada 2015 ini. Dan, Pemkot Tangerang selangkah lebih maju dibanding pemerintah daerah yang lain,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dedi menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan pembahasan dengan fraksi-fraksi soal honorarium yang bakal diterima oleh pegawai.
“Rencananya besok (hari ini-red) akan dilakukan pembahasan dengan masing-masing fraksi. Setelah dilakukan pembahasan maka akan kami akan membuat agenda untuk bertemu dengan Walikota beserta jajarannya,” pungkas Dedi.
Dengan adanya grade honorarium seperti ini, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat yakin jika kinerja pegawai dapat mencapai target.
“Saya yakin kinerja pegawai di Pemkot Tangerang akan jauh lebih bagus,” jelasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Single Salary
Penyederhanaan penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal atau single salary system. Konsep single salary pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Sistem Penilaian Kinerja.
UU ASN mengharuskan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.(nai)