Palapa News- Target retibusi daerah dari sektor perizinan yang ditetapkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang pada tahun ini mencapai Rp 60,2 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 54,7 miliar dengan realisasi pe nerimaan mencapai Rp 56,7 miliar atau sekitar 115 persen.
Kepala BPMPTSP Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, target tersebut ditingkatkan karena melihat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari retribusi izin di Kota Tangerang. “Pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang saat ini semakin berkembang, sehingga kita menganalisa bahwa po tensi PAD bisa ditingkat kan,” jelasnya, Kamis (22/1).
Disebutkan Karsidi, target retribusi tersebut berasal dari retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp 54 miliar, izin gangguan (HO) Rp 3,5 miliar, izin perpanjangan trayek Rp 249 juta dan izin mempekerjakan tenaga asing Rp 2,5 miliar. “Totalnya mencapai Rp 60,2 miliar,” katanya.
Sedangkan menurut data ta hun 2014, realisasi retribu si yang dicapai dari IMB sebesar Rp 53,1 miliar dari target Rp 51,5 miliar atau meningkat sekitar 103 persen. Izin gangguan terealisasi Rp 3,2 miliar, meningkat 109 persen dari target Rp 3 miliar.
Sementara retribusi izin trayek yang ditargetkan Rp 248 juta berhasil terealisasi sebesar Rp 258 juta atau meningkat 102 persen. Untuk mencapai target tersebut, Karsidi mencoba menerapkan terobosan sistem jemput bola dengan mobil perizinan keliling. Rencananya mobil ini akan diuji coba di tiga wilayah Kota Tangerang yakni Timur, Tengah dan Barat.
“Kita akan operasikan hari Sabtu dan Minggu, karena mungkin hari biasa masyarakat sibuk, jadi kita fasilitasi hari libur bisa urus perizinan. Kita usudah usulkan pengadaannya, mudahmudahan segera direalisasikan,” jelasnya.
Selain itu, kata Karisidi, pihaknya mengusulkan agar legalisasi perizinan melalui tanda tangan tidak hanya dilakukan oleh dirinya, tapi juga bisa didelegasikan ke Sekretaris atau Kepala Bidang di BPMPTSP Kota Tangerang.
“Hal ini melihat sangat banyaknya perizinan yang harus disahkan setiap harinya. Untuk mempercepat proses pelayanan, sebaiknya ada kewenangan pejabat lain yang menandatangani,” katanya.
Disebutkan Karsidi, jumlah perizinan yang telah diterbitkan selama tahun 2014 saja mencapai 20.842 izin. Hal itu terdiri dari Bidang Kesra mencapai 3762 izin, Bidang Pembangunan 3117 izin, Bidang Pemerintahan 3482 izin dan Bidang Penanaman Modal 10.481 izin.(nai)