Palapa News- Fatimah (90) yang digugat oleh sang menantu dan anak kandungnya sebesar Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kota Tangerang
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tersebut.
âKita mau minta bantuan tokoh agama di Kota Tangerang untuk memberi pencerahan buat penggugat karena sengketa ini kan masih satu keluarga,â ujarnya Selasa (21/10).
Terkait tawaran mediasi dari penggugat yang ditolak Fatimah, Aris membantah hal tersebut. Menurutnya mediasi dilakukan sebelum sidang pokok perkara karena itu merupakan prosedur di persidangan perdata.
Dalam mediasi itu, tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. âMereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Fatimah tinggal di mana?. Dia sudah 27 tahun tinggal di situ bersama anak-anaknya,â jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan dalam kesimpulannya, pihakny konsisten dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, diantaranya belum ada pengalihan nama sertifikat tanah dari Nurhakim kepada keluaga Fatimah.
âSertifikat masih atas nama klien kita, mereka bilang sudah beli tanah itu, tapi tidak ada buktinya. Secara yuridis itu bukti yang kita pegang. Namun bagaimana keputusannya nanti menjadi domain hakim,ââ tukasnya.
Dia juga masih memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan. âDari dulu kami sudah mau mediasi, tapi yang bersangkutan menolak, sampai sekarang kami masih berikan waktu. Mediasi ini juga diminta hakim,â kata Singarimbun.(nai)