Palapa News- Proyek pembangunan Apartemen Kota Ayodhya di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang disoal. Pasalnya, apartemen itu tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Padahal diketahui, pihak Badan Perizinan Kota Tangerang sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen berlokasi di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.
“Kami masih proses Amdal untuk apartemen Ayodhya,” kata Sekretaris BPLH Kota Tangerang, Yudi Wachyudi, Rabu (15/10/2014).
Ia mengaku, proses pengurusan amdal apartemen yang dibangun pengembang Alam Sutera itu tengah berjalan. Hanya saja, rekomendasi belum dikeluarkan lantaran ada beberapa koreksi.
“Rekomendasi belum keluar. Karena masih harus perbaikan sesuai dengan saran-saran dari tim teknis dan komisi,” katanya.
Menurutnya, Amdal memiliki peran penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada lingkungan karena merupakan perjanjian awal antara pihak pemohon dengan pemerintah dan masyarakat setempat.
“Sesuai UU 32 tahun 2009, disebutkan proses izin lingkungan untuk dijadikan dasar proses izin-izin lainnya,” tandasnya.
Informasi berbeda, dikeluarkan Kepala Bidang IMB pada BPPMPT Kota Tangerang, Iid Machidin. Menurutnya, BPPMPT telah mengeluarkan IMB Apartemen Kota Ayodhia berdasarkan Amdal yang sudah terlampirkan.
“Ya, sudah keluar IMB nya, kalau kapan keluar persis waktunya, saya tidak tahu. Karena saya sedang di lapangan, jadi tidak bisa lihat berkasnya,” kata Iid, saat dihubungi.
Kendati demikian, saat diinformasikan mengenai masih berprosesnya Amdal pembangunan tersebut di BPLH, Iid langsung meminta izin waktu untuk mengcrosceknya kembali. “Coba saya cek dulu deh. Nanti saya kabarin lagi,” tutupnya.(sr)