Palapa News- Kasus gugatan menantu serta anak kandung kepada ibunya senilai Rp 1 miliar kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (30/9/2014).
Nurhakim menantu yang juga penggugat, mengaku siap menempuh jalan damai kepada mertuanya Hj Fatimah (90) atas kasus sengketa tanah.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim meminta kepada kedua pihak penggugat dan tergugat agar melakukan perundingan atau mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Bambang Krisna, Ketua Majelis Hakim berharap agar kedua pihak ini berembuk, cari kesepakatan yang menguntungkan. Apalagi diakuinya, penggugat dan tergugat ini kan masih satu keluarga.
“Keputusan hakim nantinya tidak akan memenuhi keadilan salah satu pihak, pasti ada yang merasa dirugikan,â ujarnya.
Usai sidang, Nurhakim mengaku siap berdamai dengan mertuanya melalui kesepakatan kedua pihak.
âSaya pada prinsipnya mau saja. Bagaimana damainya tergantung hasil kesepakatan,â jelasnya,
Nurhakim mengatakan, selama ini belum pernah menerima uang pembayaran tanah yang dibeli oleh mertuanya tersebut. Sedangkan terkait surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim merasa tidak pernah menandatanganinya.
âSaya tidak pernah bikin surat pernyataan, tanda tangannya jelas beda. Bukan punya saya, itu dipalsuin,â ketusnya.
Sementara itu Hj Fatimah justru menolak berdamai. Dia merasa sakit hati dengan menantu dan anak kandungnya lantaran telah menggugatnya ke pengadilan. Dia juga tetap enggan membayar ganti rugi tanah yang diminta Nurhakim.
âEnggak mau, saya udah cape dan sakit hati. Kita udah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi,â tukasnya.(er)