
Palapa News- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akhirnya telah ditetapkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada Jumat pekan lalu. Keputusannya adalah pemilihan melalui mekanisme di DPRD, tidak lagi langsung dipilih oleh rakyat.
Kepututusan ini terang saja mengubah peta politik pilkada di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali di Tangerang Selatan (Tangsel). Lantas bagaimana tanggapan Airin Rachmy Diani Walikota sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Tangsel.
“UU itu kan aturan sesuai tata urutannya. Jika nanti akhirnya ditandatangani presiden ya harus diikuti,” ujarnya Minggu (28/9/2014).
Namun ia juga menghargai jika nantinya UU pilkada tersebut akan ada yang menguji materikan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Jika melihat perkembangan politik yang ada ia yakin UU tersebut akan di-judicial review.
“Saya melihat gelagatnya akan banyak kekuatan sipil yang akan melakukan uji materi UU Pilkada,” tegasnya.
Airin menambahkan seandainya MK mengembalikan proses pilkada secara langsung dipilih rakyat, maka dirinya akan patuh. Karena keputusan MK mengikat.
Dari sisi politik, Airin sebenarnya diuntungkan dengan keputusan pilkada lewat DPRD jika dikaitkan dengan pilkada Tangsel yang akan dilaksanakan tahun depan.
Pertama Airin jelas sudah mengantongi kendaraan politik yakni Partai Golkar. Setidaknya dalam pilkada Tangsel bisa saja ia berkoalisi dengan Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS.(hms/one)