Palapa News- Petualangan kriminal KH (46) berakhir sudah. Pria berprofesi sebagai pengusaha garmen di Kedaung, Pamulang, Kota Tangsel, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pamulang.
KH ditangkap lantaran menggelapkan 14 mobil rental. Diketahui, ke-14 mobil rental itu disewa KH dari enam usaha rental di sekitar Pamulang.
“Tersangka merupakan pengusaha. Pengusaha garmen tepatnya,” kata Kapolsek Pamulang Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya didampingi Kanit Reskrim AKP Sainan Lobis, Jumat (26/9/2014).
Kanit Reskrim mengaku penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Hendry Hadiwijaya. Korban, melaporkan dua unit mobil rentalnya Daihatsu Xenia B 1980 WFI dan B 1799 WFL dilarikan pelaku.
“Dari laporan itu, kami terus kumpulkan informasi hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata dia.
Setelah KH ditangkap, kata dia, jajarannya terus mengembangkan informasi hingga akhirnya didapat keterangan kalau ada 12 mobil rental lainnya yang dilarikan pelaku.
“Kita telusuri, akhirnya kita berhasil mengumpulkan 12 mobil rental lainnya,” Sainan menambahkan.
Masih menurut Sainan, modus yang dilancarkan pelaku yakni berpura-pura sebagai perental mobil. Setelah berhasil merental mobil, kata dia, lantas pelaku menggadaikan mobil rentalan itu senilai Rp 5 sampai 25 juta.
“Kami mendapatkan 10 mobil rental di wilayah Banyumas. Sedangkan dua lainnya di daerah Tasikmalaya,” kata dia, seraya mengaku ada satu mobil lain yang diamankan dari Bandung yang plat nomornya sudah diganti.
Sementara itu, KH yang diketahui berdomisili di Kelurahan Kedaung, Pamulang, mengaku hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan ekonomi. “Untuk biaya sehari-hari,” kata dia.
Diketahui, saat ini ke-14 mobil rental dengan merek Suzuki APV, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan beragam jenis lainnya diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Pamulang.
Sedangkan tersangka KH, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun penjara.(one)