Palapa News- Petugas Polsek Metro Pamulang menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Surya Kencana RT 02/RW 06 Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.
Diketahui, selain menjual berbagai merek miras dengan kadar alkohol rendah hingga tinggi, toko tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
āBanyak laporan kepada petugas. Toko ini juga menjualnya kepada kalangan pelajar. Selain itu, penertiban juga untuk menyambut bulan Ramadan,ā kata Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand di kantornya, Selasa (10/6/2014).
Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah dua kali melakukan penyitaan miras terhadap toko tersebut. Meski begitu, pemilik toko masih tetap nekat dengan kembali menjual miras.
āBeberapa bulan lalu sudah kami sita dan kami beri peringatan keras. Hanya saja tidak ada respon dari penjual,ā tandasnya.
Sementara pemilik toko miras, Edy Marbun (37) mengaku sudah dua kali miras dagangannya disita Mapolsek Metro Pamulang. Edy mengaku menjual miras lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
āKalau hanya mengandalkan dari supir saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanya saya jualan miras,” katanya.
Saat ini, ratusan botol miras dengan merek anggur hitam, merah dan putih dengan kadar alkohol 15%, vodka dan mansion house dengan kadar alkohol 43% serta bir putih dan hitam yang mengandung alkohol 5%, diamankan di Mapolsek Metro Pamulang.(one)