Polisi Pamulang Sita Ratusan Botol Miras

Miras Pamulang
Petugas mengamankan ratusan botol miras. (one)

Palapa News- Petugas Polsek Metro Pamulang menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Surya Kencana RT 02/RW 06 Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.

Diketahui, selain menjual berbagai merek miras dengan kadar alkohol rendah hingga tinggi, toko tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

ā€œBanyak laporan kepada petugas. Toko ini juga menjualnya kepada kalangan pelajar. Selain itu, penertiban juga untuk menyambut bulan Ramadan,ā€ kata Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand di kantornya, Selasa (10/6/2014).

Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah dua kali melakukan penyitaan miras terhadap toko tersebut. Meski begitu, pemilik toko masih tetap nekat dengan kembali menjual miras.

ā€œBeberapa bulan lalu sudah kami sita dan kami beri peringatan keras. Hanya saja tidak ada respon dari penjual,ā€ tandasnya.

Sementara pemilik toko miras, Edy Marbun (37) mengaku sudah dua kali miras dagangannya disita Mapolsek Metro Pamulang. Edy mengaku menjual miras lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ā€œKalau hanya mengandalkan dari supir saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanya saya jualan miras,” katanya.
Saat ini, ratusan botol miras dengan merek anggur hitam, merah dan putih dengan kadar alkohol 15%, vodka dan mansion house dengan kadar alkohol 43% serta bir putih dan hitam yang mengandung alkohol 5%, diamankan di Mapolsek Metro Pamulang.(one)

Komentar Anda

comments