Atasi Sengketa Konsumen, Tangsel Bentuk BPSK

Palapanews.com- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi kini telah memiliki wadah pengaduan sengketa konsumen. Lembaga bernama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel ini diresmikan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (29/4/2014).

“Kami banyak mendapat keluhan dari konsumen. Dengan adanya BPSK ini diharapkan mampu menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha,” kata Airin di sela peresmian dan pelantikan Anggota BPSK Kota Tangsel.

BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan di tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utamanya adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.

“Kami menaruh harapan besar kepada BPSK untuk membuat situasi dunia usaha menjadi kondusif dan berasaskan keadilan,” kata istri Tubagus Chaeri Wardana ini.

Dalam kesempatan itu, Airin turut melantik sembilan Anggota BPSK Kota Tangsel periode 2014-2019. Terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, tiga orang kalangan konsumen, dan tiga orang perwakilan pelaku usaha. Mereka dipilih oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pemkot Tangsel.

Setelah terpilih, kesembilan anggota itu lalu disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 622/M-DAG/KEP/3/2014 tanggal 18 Maret 2014.

Kesembilan Anggota BPSK periode 2014-2019 itu antara lain Kiblatullah, Cahyana, Ponco Budi Santoso (pemerintah); Zulman Haris, Kapri Yani, Puji Iman Jakarsih (konsumen); Buyung Samsudin, Renaldi ZA, dan Junaidi.(one)

Komentar Anda

comments