Pemkot Tangerang Ajukan 4 Raperda

RAPERDA PEMKOT TANGERANGPalapa News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dalam pidato penyampaian 4 (empat) buah Raperda pada acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang bertempat di Ruang DPRD Kota Tangerang, Jum’at (7/02).

Wakil Walikota, Sachrudin mengatakan, perubahan perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang,” imbuh Sachrudin.

Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota juga memberikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan 3 ( tiga ) buah Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang yakni penetapan perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR Bagian Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-2032 Dan Perda RDTR Zonasi Wilayah Perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.(nai)

Komentar Anda

comments