Palapa News – Kisruhnya perampingan Calon Pegawai (Capeg) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang belakangan ini membuat Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah angkat bicara, Senin (10/2).
Menurut Arief bahwa, proses Seleksi Calon Pegawai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang berlangsung beberapa waktu lalu, sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah No. : 11 tahun 2009 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng, juga berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kinerja PDAM Tirta Benteng.
“Apa yang dilakukan direksi sudah bener, untuk menindaklanjuti temuan BPK,” tegasnya.
Dikatakan Arief, kalau melihat kinerja PDAM Tirta Benteng terutama dari sisi keuangan, dimana dari tahun 2011 sampai tahun 2013 laba PDAM Tirta Benteng turun drastis, maka sangat memungkinkan bila PDAM Tirta Benteng melakukan rasionalisasi pegawai.
“Tahun 2011 laba PDAM Tirta Benteng sekitar Rp 4 M lebih, namun di tahun 2012 turun menjadi Rp 750 juta,” imbuhnya.
Menyoal adanya anggapan bahwa Seleksi Ulang Calon Pegawai tidak sesuai dengan aturan, Walikota mempersilahkan untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Tujuan kita hanya bagaimana masyarakat dapat akses air bersih, dan perusahaan daerah bisa sehat,”papar orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut.
Walikotapun menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangerang terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, sekaligus komitmen Pemkot Tangerang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dan akuntabel.
“Masyarakat silahkan kawal, bila ada oknum laporkan,”imbuhnya.
Sebelumnya, ada beberapa orang yang mengatasnamakan Calon Pegawai (Capeg) PDAM Tirta Benteng berunjuk rasa menuntut dikembalikannya hak-hak mereka selaku capeg PDAM Tirta Benteng, sekaligus menolak surat pemberhentian oleh Direktur Umum.
Terkait hal itu, Walikota menjelaskan bahwa kewenangan manajemen pegawaian sepenuhnya ada di direksi.”Yang mengangkat mereka sebagai calon pegawaikan direksi, yang berhak memberhentikan direksi,”pungkasnya.
Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Benteng, Tony Wismantoro menambahkan, kebijakan Penyeleksaian Kembali Calon Pegawai (Capeg) sudah berdasarkan aturan yang ada, yaitu Perda No. 11/2009. “Saat ini mekanisme dan prosedurnya disesuaikan dengan aturan yang ada, cuman dulu kebijakan seleksi ulang itu tidak pernah dilakukan,” ujar Toni.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng, Ivan Yulianto yang menemui langsung para demonstran juga menegaskan bahwa sistem dan mekanismenya sudah sesuai dengan perda tentang Oragnisasi dan Kepegawaian PDAM, bahkan kaitan dengan Calon Pegawai yang sudah lulus harus dites lagi secara berkala juga sudah sesuai dengan aturan.(nai)