Palapa News – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengambil langkah cepat membentuk tim evaluasi kinerja perusahaan daerah. Langkah tersebut akibat dari dua kali disclaimer atau tidak diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan daerah PDAM Tirta Benteng (TB) dan PD Pasar.
“Pemerintah Kota Tangerang tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut.”tegas Arief beberapa waktu lalu seraya menuturkan saat ini pemkot fokus dulu ke perbaikan PDAM TB.
Arief menambahkan, ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap PDAM Tirta Benteng (TB) terhadap kinerja yang terus menurun sehingga mengalami dua (2) kali disclaimer atau tidak diberi opini oleh BPK,tapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Sudah dua kali PDAM Tirta Benteng mengalami disclaimer,” katanya.
Ditunjuk sebagai ketua tim, Wakil Walikota, Sachrudin pun langsung meluncur ke PDAM TB yang berlokasi di Kecamatan Benda. Dalam kesempatan ini, Sachrudin mengungkapkan, ini adalah bentuk perhatian Pemkot terhadap keberadaan perusahaan daerah sebagai aset daerah yang turut berkontribusi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkot ingin pastikan perusahaan daerah selalu dalam kondisi sehat. Perbaikan dan berbenah diri akan selalu dilakukan ada atau tidak ada masalah,” paparnya saat berada di Kantor PDAM TB bersama Dewan Pengawas PDAM TB, Inspektorat serta SKPD terkait.
Lebih lanjut, Sachrudin mengatakan Pemkot akan lebih intens mengawasi PDAM dan akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas PDAM, sehingga kedepannya perusahaan daerah ini diharapkan dapat beroperasi seperti sediakala dan tidak ada lagi disclaimer. “Kami akan pantau terus perkembangannya sehingga sejauhmana pihak PDAM melakukan upaya-upaya perbaikan kami tahu progresnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Irban II Inspektorat Kota Tangerang, Elfin Mustika, PDAM TB Kota Tangerang perlu segera melakukan perbaikan-perbaikan diantaranya terkait fungsi atau kedudukan jabatan harus lebih dipertegas antara Direktur Umum dan Direktur Utama dalam pengambilan kebijakan. Sehingga ke depannya setiap keputusan bermuara pada satu keputusan tidak tumpang tindih.(nai)