Palapa News – Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang sukses membongkar sindikat pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Kronjo Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten.
Dua tersangka yang dibekuk, yakni RK (21) yang berprofesi sebagai buruh pabrik karton dan SP (20), yang kesehariannya sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan kedua tersangka ini berdomisili di Serang. Pelaku, biasanya beraksi hanya dengan menggunakan kunci letter T.
âPara pelaku cenderung mengambil sepeda motor di pinggir jalan atau ketika seseorang sedang bertamu yang lalai dalam mengamankan motornya,â katanya menjelaskan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah sepeda motor, yakni 2 unit Yamaha Mio, Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat. âItu kami sita di Kronjo,’ katanya
Sementara di Serang, pihaknya menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit motor Yamaha Mio, dan 1 unit motor Vixion.
âTersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,â tandasnya.
Shinto juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan pastikan keamanan motornya masing-masing ketika akan bertamu atau berkunjung.
âPelaku hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk mengambil motor tersebut,â ujarnya.(awa)