Tak Patuhi UMK, Perusahaan Bisa Diproses Hukum

Demo Buruh di Tangerang Menuntut UMK Beberapa Waktu Lalu
Demo Buruh di Tangerang Menuntut UMK Beberapa Waktu Lalu

Palapa News – Perusahaan yang tidak memberlakukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bisa diproses secara hukum. Pasalnya, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Erick Syehabudin, Senin (1/4/2013). “Untuk mengetahui pelanggaran itu, perlu pengawasan terhadap perusahaan di Banten, apakah mereka sudah memberlakukan UMK baru atau tidak,” katanya.

Hingga saat ini pihaknya bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota masih terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Banten yang pada 2013 ini diwajibkan melaksanakan UMK 2013 baru. Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektifitas pemberlakuan UMK 2013 di Banten dari pihak perusahaan.

“Kami masih lakukan pengawasannya, sehingga belum bisa diketahui ada atau tidaknya perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561/Kep.904-Huk/2012 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2013, yang telah ditetapkan pada akhir 2012 lalu,” ungkap Erick.

Apabila pihak perusahaan terbukti melanggar atau tidak memberlakukan UMK yang telah ditetapkan, kata dia, maka serikat pekerja dapat mengajukan gugatan secara pidana ke pengadilan umum dan memprosesnya. Gugatan juga bisa dilakukan tim pengawasan dari unsur pemerintah apabila perusahaan terbukti tidak mampu membayar gaji sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Bagi perusahaan yang memang terbukti melanggar, sesuai UU bisa dipidanakan dan didenda. Berdasarkan pasal 185 UU nomor 13/2003, bagi perusahaan yang melanggar UMK ancamannya hukuman penjara paling rendah satu tahun dan paling lama empat tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” jelasnya.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Banten, Ubaidillah mengatakan berdasarkan hasil pengawasan sementara, belum terlihat adanya perusahaan di Banten yang melanggar UMK 2013.

Akan tetapi, lanjut Ubai, pihaknya memang memperoleh sejumlah keluhan dari serikat buruh terkait pemberlakukan UMK di perusahaannya yang dinilai tidak sesuai dengan Kepgub. Atas keluhan-keluhan tersebut, kami menelusuri penyebab dan persoalan sebenarnya yang terjadi di perusahaan dan peran pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota.

“Contoh kasus seperti pengaduan buruh PT Krakatau Steel (KS), sudah beberapa serikat buruh dari PT KS yang mengeluhkan pemberlakukan UMK yang dilanggar PT KS. Tapi, hingga saat ini masih proses,” paparnya. (bt/ndo)

Komentar Anda

comments