Soal Demo, Polisi Periksa 3 Warga Perumahan BSR

Warga Perumahan BSRPalapa News – Aksi demo secara damai yang melibatkan ratusan warga perumahan Bumi Serpong Residence (BSR), Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Diketahui, pihak pengembang melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian dan berencana menempuh jalur hukum. “Iya berita itu memang benar. Kita dipanggil oleh Polres Jaksel,” kata Ketua RW 08, Edi Wiarto, Sabtu (29/3/2013) tengah malam.

Melalui surat panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/2289/III/2013/Reskrim Restro Jaksel, ungkap Edi, ada tiga warga yang harus memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/4/2013) besok.

Pelapor atas nama Joko Susilo dari PT Puri Ayu Lestari menuntut tiga warga BSR dengan tuduhan Pasal 335 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Setelah warga melakukan penyegelan dengan cara menggembok kantor pemasaran.

“Di negara hukum dan sebagai warga yang taat hukum, kami akan mem.enuhi panggilan tersebut. Aksi damai kemarin dituding pribadi dan kami dituduh dalangnya,” jelas Edi.

Rencananya bersama sedikitnya 20 warga yang akan memenuhi panggilan aparat Korps Bhayangkara, terang Edi. Warga akan melakukan klarifikasi karena tuntutan warga dianggap tidak mengada-ada atau terdapat muatan lainnya.

Selama ini menurut Edi, warga hanya menuntut haknya sebagai konsumen dan hal itu tidak aneh. Kepada penyidik nantinya warga akan memberikan keterangan lisan dan tertulis.

“Warga hanya berharap bisa duduk satu meja dengan pengembang untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” tegasnya.(ymw)

Komentar Anda

comments