DPRD Minta Developer Penuhi Tuntutan Warga BSR

Pertemuan Warga BSR dengan DPRDPalapa News – Tuntutan warga penghuni di perumahan untuk mendapatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum dan fasum) dari pihak pengembang merupakan hak mendasar. Tapi kondisi cerita usang seringkali terjadi bahwa kebutuhan warga perumahan diabaikan oleh kontraktor.

“Keluhan yang sudah disampaikan warga Bumi Serpong Residence (BSR) adalah hak,” ungkap Ketua Komisi I Bidang Tata Pemerintahan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Iwan Rahayudi Parakan, Pamulang, Sabtu (29/3/2013) malam.

Iwan berharap, pihak pengembang perumahan yang terletak di Pondok Benda, Pamulang, itu harus mengakomodir dan mendengarkan tuntutan warga penghuni selaku konsumen. Sebab, warga hanya menuntut hak yang seharusnya diperoleh.

Ketika disinggung masalah tidak diberikannya lahan fasos dan fasum ini banyak dialami warga karena pengembang nakal. “Lagu lama kalo pengembang nakal itu enggak berlaku buat saya,” ujar politisi asal partai berlambang banteng moncong putih itu.

Lembaga legislatif Kota Tangsel, kata Iwan, dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak dari PT Puri Ayu Lestari. Pengembang perumahan tersebut disarankan harus memenuhi tuntutan warganya.

Iwan juga tak habis pikir dengan langkah pengembang dalam menyikapi aksi demo warga.  Bila dalam aksi damai kemarin warga telah melakukan pengrusakan, menurutnya hal yang wajar pihak pengembang melaporkan ke polisi.

“Malahan dapat amplop cokelat surat pemanggilan dari polisi. Ini menunya yang salah, warga kan nuntut haknya” tegas Iwan.

Sayangnya, sebelum dan hingga berita ini diturunkan, Manager Pemasaran BSR, Harry B Hartadi, tidak bisa diminta keterangan. Meski terdengar nada sambungan selularnya aktif tapi dihubungi berulang kali tak diangkat.(ymw)

Komentar Anda

comments

banner 1000250