Palapa News â Warga Perumahan Bumi Serpong Residence (BSR) mengancam bakal mengadukan pengembang perumahan berlokasi di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, tersebut ke Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Hal ini dilakukan lantaran pengembang perumahan tidak merespon sembilan tuntutan warga. Salah satunya mengenai kejelasan sertifikat rumah dan tanah, yang hingga kini belum juga diberikan pihak pengembang ke warga.
Koordinator aksi, Bambang mengatakan ratusan warga Perumahan BSR bakal melakukan aksi lanjutan jika memang pihak pengembang bergeming terkait tuntutan warga tersebut. âKami akan terus maju hingga tuntukan kami didengar dan direalisasikan,â paparnya.
Dikonfirmasi terkait tuntutan warga BSR, Sales Manager BSR, Harry B Hartadi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan pihaknya sudah mendengar sembilan poin tuntutan warga. Namun, ia mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.
“Saya sudah mengetahui semua tuntutan warga, namun saya tidak punya wewenang untuk itu,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait sertifikat yang belum dikeluarkan, Harry membenarkan bahwa masih ada puluhan sertifikat yang belum diberikan pengembang kepada warga. âMemang benar masih ada puluhan warga yang belum mendapatkan sertifikat rumahnya, tapi bukan wewenang saya dalam kepengurusannya,â paparnya.
Lantas, apakah benar pengembang BSR memiliki image tidak baik di mata Perbankan? Harry menjawab pengembang BSR dibekukan Bank CIMB Niaga, dengan alasan bahwa pengembang BSR tidak dapat memberikan sertifikat sebagai hak warganya.
Seperti diketahui, ratusan warga Perumahan BSR berunjuk rasa di lingkungan perumahan. Warga juga menyegel kantor pemasaran perumahan berlokasi di Jalan Pamulang II tersebut, Minggu (17/3/2013).(fit)