Palapa News – Gedung Vouzan Futsal Center di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, disegel aparat gabungan, Sabtu (16/3). Lokasi usaha tersebut disegel lantaran tak mengantongi perizinan.
Penyegelan dipimpin HA Lutfi, Asda I Pemkot Tangerang yang sekaligus menjadi Ketua Satgas Penegakan Hukum Pemkot Tangerang. Dari pantauan, penyegelan tersebut berjalan lancar. Sementara pemilik usaha, secara kebetulan sedang tidak berada di lokasi.
āKita sudah mengabari pemilik tempat usahanya melalui telepon selulernya. Karena tak dilengkapi perizinan, maka gedung futsal ini kami segel,ā kata Kepala Bidang Pengendalian Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan.
Afdiwan menambahkan, pengelola gedung dipersilakan mendatangi Kantor Bagian Hukum Pemkot Tangerang untuk diberi penjelasan lebih lengkap terkait penyegelan tersebut pada Senin (18/3).
Diketahui, Tim Penertib Pemkot Tangerang yang datang ke lokasi merupakan tim gabungan penegakan hukum, di antaranya dihadiri petugas Trantib Kecamatan Karawaci, Satgas DKP, DPKAD, Damkar, Bagian Hukum, Bagian Perizinan, Bagian Pemerintahan dan Tata-kota Pemkot Tangerang.
Hadir mendampingi HA Lutfi, Asda I Pemkot Tangerang, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra, Sekretaris Kecamatan Karawaci Kiki Wibhawa dan Lurah Cimone Jaya Lusman Palusi.(her)