Pabrik Besi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

PalapaNews – Pabrik dua lantai di RT 012/RW08 Kampung Rawa Kutuk, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangsel, disegel Satpol PP setempat, Senin (25/2/2013). Pasalnya, bangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin.

Koordinator Penertiban Satpol PP Kota Tangsel, Basuki mengatakan pabrik besi tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), seperti surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

ā€œKami menyegel bangunan pabrik tersebut karena tidak dilengkapi dokumen resmi seperti surat-surat perizinan pendirian bangunan,ā€ ujar Basuki.

Satpol PP Kota Tangsel, kata dia, sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap pabrik yang dibangun sekitar enam bulan lalu itu sebanyak tiga kali. Pendataan itu dilakukan sesuai pengaduan masyarakat terkait perizinan pendirian bangunan pabrik di wilayahnya.

ā€œSudah tiga kali kami melakukan pendataan bangunan yang ada di wilayah itu. Dari jumlah yang ada, hanya bangunan pabrik itu yang hingga kini belum memiliki IMB,ā€ kata dia.

Hingga Senin (25/2), Basuki mensinyalir adanya oknum pegawai kecamatan Serpong Utara yang melakukan back up terhadap pabrik yang tidak memiliki IMB tersebut. Hal itu terungkap setelah pihak Satpol PP yang dipimpinnya melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinannya.

ā€œInformasi yang kami dapat di lapangan, ada oknum pegawai kecamatan yang melakukan back up terhadap pabrik yang tidak memiliki IMB tersebut. Dan itu saya dengar langsung dari salah seorang pegawainya,ā€ tandasnya.(kie)

Komentar Anda

comments