PalapaNews. Serpong – Dua Partai Politik (Parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual Parpol peserta pemilihan umum (pemilu). Dua parpol tersebut yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan, dalam rapat pleno penyusunan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2014 di RM Saepisan, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (19/12/2012).
KPU, kata dia, menetapkan 14 parpol lainnya yang dinyatakan lolos verifikasi. Sedangkan dua parpol tersebut dinyatakan tidak lolos lantaran tidak memenuhi populasi anggota sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Sesuai dengan ketentuan, populasi setiap parpol di Tangsel minimal harus 1.000 anggota.
“Kami memberikan kesempatan kepada dua parpol tersebut untuk mengajukan keberatan atas keputusan di rapat pleno ini,” tandasnya.
Pihaknya, kata dia, sudah memberikan kesempatan kepada dua parpol tersebut untuk membenahi persyaratan untuk verifikasi. Akan tetapi, PPRN dan PKBIB tidak melakukan pembenahan pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol. Dari hasil tersebut, KPU memutuskan PPRN dan PKIB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan.
“Kesempatan sudah diberikan oleh KPU ke setiap parpol yang belum lengkap dengan memberikan surat pemberitahuan. Akan tetapi, sampai batas akhir, dua partai tersebut tidak melakukan pembenahan,” tandasnya.
Dari pleno tersebut, dipastikan PPRN dan PKBIB tidak memiliki wakil atau calon legislatif (caleg) untuk maju dalam pemilu legislatif (pileg) 2014 nanti. Iman juga menegaskan, sesuai dengan tahapan, sudah tidak ada kesempatan lagi bagi kedua parpol tersebut untuk perbaikan keanggotaannya. Selain itu, beberapa parpol menurutnya juga masih belum memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan. Akan tetapi, KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki persyaratan tersebut.
“Kesempatan sudah kami berikan. Ini kan di tingkat Tangsel. Nanti di tingkat provinsi kedua parpol tersebut bisa berpeluang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Setelah pleno ini, KPU Tangsel juga akan menggelar rapat pleno terkait 18 parpol hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan disikapi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini KPU Tangsel sedang melakukan sampling dan perbaikan keanggotaan 18 parpol tersebut. 28 Desember nanti merupakan batas akhir bagi 18 parpol tersebut untuk memperbaiki persyaratannya.
“Pleno rekapitulasi 18 parpol tersebut akan dilaksanakan 29-30 Desember nanti,” katanya.
Menanggapi hasil pleno tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPRN Kota Tangsel Sutan Ismail Alamsyah mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas hasil pleno tersebut. Menurutnya, PPRN sudah melengkapi persyaratan keanggotaan. Dirinya juga menampik pernyataan KPU yang menyebut PPRN tidak melakukan perbaikan verifikasi keanggotaan.
“Kalau nota keberatan kami tidak ditanggapi, kami juga akan menyiapkan gugatan bagi KPU Kota Tangsel. Seperti ada permainan di internal KPU,” tambahnya.(fer)