Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

TANGERANG – Dua pengedar narkoba ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Cisauk di dua tempat berbeda. Diketahui, kedua pengedar berinisial RA alias Buluk (34) dan KR alias Nana (34), kerap memasok narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 5 kg ganja kering dan 0,5 gram sabu-sabu. Berdasarkan informasi, polisi membekuk Buluk yang beralamat di Desa Cisauk, RT 01/04, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat nongkrong di warung rokok, Kampung Malang Nengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

ā€œBuluk ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya sedangkan satu lagi dirumahnya di Ciputat, kedua tersangka seringĀ  mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang,ā€ kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol R. Bagoes Wibisono, Rabu (5/9/2012)

Saat hendak ditangkap, tersangka bernamaĀ  Buluk berusaha kabur. Anggota buser Polsek Kelapa Dua yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mukmin SH langsung mengejar dan menggeledah pelaku. Polisi menemukan satu bungkus plastik berisi Sabu-sabu seberat 0,25 gram di dalam kantong celana belakang .

Dari hasil interogasi, Buluk mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Nana di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari pengakuan Buluk lah akhirnya polisi melakukan pengembangan keĀ  rumah kontrakan Nana di Ciputat. Dari tangan tersangka,Ā  petugas menemukan 5 Kg ganja kering di dalam tas hitam yang disembunyikan di lemari.

ā€œPengakuan Nana, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu/kilo gram dari ganja yang dijualnya. Pelaku menjual 1 kg ganja seharga Rp 2,5 juta,” tegas Kapolsek.(nai)

Komentar Anda

comments