Tak Berizin, 2 Ruko di Karawaci Disegel

Tangerang – Dua bangunan ruko di Jalan Beringin, Kelurahan Nusajaya, Perum 1 Karawaci, Kota Tangerang, disegel Satpol PP setempat. Penyegelan dilakukan karena kedua bangunan tersebut tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan, kedua bangunan tersebut melanggar peraturan yang telah ditentukan. “Tida ada izin, setelah pemiliknya mengurus izin di BPPMPT (badan perizinan), maka segel itu akan kami buka,” katanya di Tangerang.

Kepala Bidang Pengawasan Penertiban pada Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, menambahkan, sebelum disegel Satpol PP, Dinas Tata Kota juga sudah menyegel bangunan tersebut karena melanggar hal yang sama.

“Saat disegel Tata Kota pemilik mengurus izin, hanya saja izin belum dikeluarkan. Tapi pembangunan terus dilakukan, makanya kami segel,” kata Afidwan.

Dikatakan Afdiwan, dua gedung ruko yang memiliki masing-masing 4 unit tersebut seharusnya mematuhi aturan yang ada. Terlebih, pemilik ruko sudah dipanggil untuk mengikuti rapat pertimbangan pascadisegel Dinas Tata Kota.

“Kalau setelah penyegelan ini masih ada pembangunan, maka akan kami sita semua bahan dan alat bangunan milik mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afdiwan menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati sekali pada semua pihak yang akan melakukan pembangunan. Karena dalam membangun harus diserati izin dari SKPD terkait.

“Kami mengimbau jangan melakukan pembangunan di saat baru memiliki tanda terima berkas, apalagi tanpa izin. Karena kami tidak segan membongkar. Dan konsekuensinya harus ditanggung pemilik,” tandasnya. (nai)

Komentar Anda

comments