TANGERANG- Kota Tangerang punya tiga Peraturan Daerah (Perda) baru. Itu setelah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Raperda Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan, disahkan.
Walikota Tangerang Wahidin Halim, mengatakan, dengan disahkannya tiga Raperda itu, diharapkan akan lebih memberikan keleluasaan dalam pelaksanaannya dan menjadi dasar hukum yang kuat di setiap penyelenggaraannya.
Ketiga Raperda tersebut, kata dia, merupakan kebutuhan dan menjadi perhatian Pemkot Tangerang. Terlebih Raperda Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandang.
“Raperda ini menjadi konsentrasi kami,” tegasnya seraya menuturkan bahwa Perda Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan masih sangat terbatas di negeri ini dan merupakan amanah dari Undang-undang Dasar 1945.
“Jalankan Perda ini sebagai amanah ibadah dan niat ikhlas untuk menjadikan mereka lebih baik,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Tangerang juga akan membangun rumah singgah atau penampungan bagi anak jalanan, pengemis dan gelandangan dimana aksesnya berdekatan dengan tempat mereka beraktivitas untuk kemudian diberikan pembinaan.
“Selain kebutuhan, rumah singgah ini sebagai sarana pendukung pelaksanaan Perda,” jelasnya seraya menambahkan adanya Perda ini diharapkan juga bisa mengurangi bahkan bisa mengatasi masalah sosial hingga keakar-akarnya.(nai)